Simpan Obat Dumolid, Tora Sudiro & Mieke Amalia Terjerat Kasus Narkoba.
Entertainment

Simpan Obat Dumolid, Tora Sudiro & Mieke Amalia Terjerat Kasus Narkoba.

Tak Akan Sia-siakan Mieke Amalia, Tora Sudiro: Dapat Dia Itu SusahVersibarani.com – Baru baru ini terdengar kabar yang kurang menyenangkan. Kabar tersebut datang dari dalam negri. Artis Tora Sudiro dan Mieke Amalia terllibat dalam kasus penyimpanan obat terlarang (Narkoba) jenis Dumolid. Pihak berwajib menjelaskan bahwa psikotropika yang dimiliki oleh pasangan tersebut adalah jenis dumolid.

“3 Strip dumolid kita amankan. 1 strip ada 10 butir jadi 30 butir,” kata Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung.

Dumolid merupakan suatu obat penenang yang masuk dalam dagang nitrazolam dan merupakan obat yang masuk dalam golongan benzodiazepine. Obat ini kebanyakan dimanfaatkan untuk mengatasi gangguan tidur, ansietas berat, serta gangguan panik.

Saat dites urine, keduanya positif mengkonsumsi Benzodiazepine, atau yang biasanya digunakan sebagai obat penenang.  “(Hasil tes urin) Sudah keluar, hasilnya positif, benzo. Itu aja jenisnya,” sambungnya.

Dalam berbagai acara, pasangan ini sering senyum dan ramah serta gemar bercanda. Namun pada saat terjerat dan ditangkap, mereka kini hanya bisa diam seribu bahasa. Ke awak media bahkan pada keluarganya sendiri Tora masih belum sanggup untuk bicara karena terkejut.

“Tadi dari yang sudah saya sampaikan, mereka masih lemes sekali kayak ngomongnya terbata-bata dan sedikit senyum, yang jelas shock. Dia bilang, ‘Saya shock, saya perlu waktu’. Jadi mohon maaf banget, saya pun dari pihak keluarga juga masih shock. Mbak Mieke juga shock, malah dia lebih banyak diam. Nangis sih nggak, tapi capek. Shock karena kalau belum pernah terlibat kasus dengan hal ini kan, bakal kerasa guncangan-guncangan,” ujar Adhitya Mutiara Putra, sepupu dari Tora.

Keduanya masih kaget dan tidak menyangka hal tersebut bisa terjadi. Hingga saat ini perkembangan dari kasus ini masih didalami. Obat-obatan yang ada pada Tora Sudiro dan Mieke Amalia tidak dijual bebas di pasaran. Obat tersebut sering menyebabkan kecanduan dan penggunaannya harus ekstra hati-hati dalam meggunakannya sesuai dengan resep dokter. Jika terbukti bersalah, Tora Sudiro dan Mieke Amalia bisa dijerat dengan UU Psikotropika Nomor 5 Tahun 1997 Pasal 62..

Penulis: Julio Fernando Sibarani

Post Comment